//
you're reading...
kabar tuban

Usul Sidang Tilang Ditempat Ditiadakan

Sidang tilang ditempat menuai keluhan dari sebagian masyarakat Tuban. Keluhan tersebut kemarin disampaikan Imam Sholihin, anggota DPRD Tuban dari Fraksi Gerindra.

”Semestinya polisi tidak memberlakukan sidang ditempat. Karena, sidang ditempat bisa memerlambat aktivitas seseorang yang akan menjalankan tugas yang tidak bisa ditunda. Bedanya apa sih dengan sidang di pengadilan,” tanya Imam dengan nada tinggi.

Menurut Imam, biasanya pengguna jalan yang melintas tidak membawa uang cukup untuk membayar denda tilang ketika sidang ditempat diberlakukan. Dia mengatakan, ketika sidang ditempat ditiadakan, petugas tinggal menulis surat tilang dan menentukan tanggal sidangnya. ”Dan ini tidak mengganggu aktivitas seseorang yang terkena tilang,” tuturnya.

Imam juga menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, UU tersebut seharusnya diselaraskan dengan mekanisme pengambilan tindakan yang baru dan tepat. Sehingga tidak menimbulkan celah-celah yang ada. Dia mengakui banyak keluhan yang dirasakan masyarakat terkait pemberlakuan UU tersebut. Salah satunya terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). ”Sebab, kadang SIM baru bikin orang seperti memakan buah simalakama. Tidak mempunyai SIM dendanya selangit, tapi mau membuat SIM susahnya minta ampun,” kata dia.

Untuk itu, dia berharap mekanisme pengurusan SIM dibuat seperti sekolah. Yakni, diberikan dulu materi baik teori maupun praktik kepada pemohon, baru setelah itu diujikan biar parameternya jelas. Begitu pula dengan ujian praktik, menurut Imam, materinya harus relevan dengan perubahan kondisi jalan dan lalu lintas saat ini. ”Selama ini yang dikeluhkan pemohon terutama ujian praktik, yang saya sendiri melihat acuan dan parameternya belum jelas. Dan seakan-akan penguji mencari-cari kesalahan pemohon,” tukasnya.

Seperti diberitakan Radar Bojonegoro. Kasatlantas Polres Tuban AKP Ahrie Sonta Nasution ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk sidang tilang ditempat itu dilaksanakaan pada hari tertentu saja. Yakni, Sabtu dan Minggu. Dimana masyarakat tidak terlalu disibukkan dengan pekerjaan. ”Sidang ditempat beberapa waktu lalu itu untuk mensosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas yang baru,” tegasnya.

Lantas kedepan? Menurut dia, jika memang ada pelanggaran yang fatal, maka akan dilaksanakan operasi lalu lintas dengan sidang ditempat. Namun tetap memerhatikan waktu.

Bagaimana dengan SIM? Menurut Ahrie Sonta, belum tahunya warga terhadap prosedur praktik ujian SIM itu dikarenakan masyarakat yang kurang membaca tata caranya. Sebab, lanjut dia, pihaknya sudah mensosialisasikan di beberapa tempat dan juga di Polres Tuban. ”Mungkin masyarakat malas (membaca) aja,” ungkapnya.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar